Edarkan Sabu, Dua Wanita Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Dua Wanita Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

×

Edarkan Sabu, Dua Wanita Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Dua Wanita KS (31) dan MS (40) warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pengedar sabu diamankan di Mapolres Tanjungbalai beserta barang bukti, Minggu (17/5/2026). (Foto : Dok/AKP Yudi Fitriansyah)

Kemudian AKP Yudi Fitriansyah mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, saksi dan pemenuhan barang bukti, kedua wanita tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (As-01)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *