Kemudian AKP Yudi Fitriansyah mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, saksi dan pemenuhan barang bukti, kedua wanita tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (As-01)













