Ia menegaskan, masuknya barang ilegal seperti pakaian bekas impor tanpa izin dapat merugikan negara, serta berdampak terhadap industri dalam negeri.
“Karena itu, pengawasan di wilayah perairan perbatasan akan terus diperketat melalui patroli terpadu dan sinergi antarinstansi,” ujar Danlanal lagi.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, atas keberhasilan TNI AL dan Bea Cukai dalam menggagalkan penyelundupan Ballpress tersebut.
“Saat ini KM Karimah beserta barang bukti, telah diamankan di Dermaga Panton Bagan Asahan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Danlanal TBA Letkol Agung menutup konferensi pers.
Usai konferensi pers, Danlanal TBA Letkol Laut Agung, bersama Bea Cukai dan jajaran Forkopimda melakukan pengecekan barang bukti, serta penandatanganan serah terima barang bukti. (As-01)













