Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu buah besi yang ujungnya diruncingkan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca juga : Wagub Aceh Gandeng UEA Jaga Ekosistem Leuser dan Paru-Paru Dunia
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Tanjung Morawa atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi.
Kapolresta juga menegaskan bahwa jajaran Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
(R-15)













