Ketika Kepala Sekolah Bermain Anggaran, Koordinator LSPI: Dana BOS Terancam Jauh dari Kepentingan Siswa – Sinarsergai
DaerahNasional

Ketika Kepala Sekolah Bermain Anggaran, Koordinator LSPI: Dana BOS Terancam Jauh dari Kepentingan Siswa

×

Ketika Kepala Sekolah Bermain Anggaran, Koordinator LSPI: Dana BOS Terancam Jauh dari Kepentingan Siswa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Sinarsergai.com-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu instrumen utama pemerintah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas. Dana ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, meningkatkan mutu pembelajaran, serta memastikan peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

Namun tujuan mulia tersebut terancam ketika pengelolaan anggaran tidak lagi berorientasi pada kebutuhan siswa, melainkan menjadi ruang permainan segelintir oknum yang memanfaatkan jabatan dan lemahnya pengawasan.

Berbagai laporan dan temuan di sejumlah daerah menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan Dana BOS masih menjadi persoalan yang berulang dari tahun ke tahun. Modus yang sering disorot antara lain penggelembungan harga barang, belanja fiktif, kegiatan yang hanya tercatat di atas kertas, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga penggunaan anggaran yang manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh peserta didik.

Praktik semacam ini sering kali sulit terdeteksi karena dikemas dalam dokumen administrasi yang terlihat lengkap dan sesuai prosedur. Namun di lapangan, kondisi sekolah kerap memunculkan tanda tanya. Ruang belajar masih membutuhkan perbaikan, sarana pendidikan terbatas, kebutuhan pembelajaran belum terpenuhi secara optimal, sementara dana BOS terus mengalir setiap tahun.

Yang paling dirugikan dari dugaan permainan anggaran tersebut adalah siswa. Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli buku, menunjang kegiatan belajar mengajar, memperbaiki fasilitas sekolah, dan meningkatkan kualitas pendidikan berpotensi tidak sepenuhnya sampai pada tujuan yang semestinya.

Koordinator Lembaga Study Profesi Indonesia (LSPI ) Ahmad S, menyebut kekhawatiran publik terhadap pengelolaan Dana BOS bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala sekolah di berbagai daerah telah terseret kasus korupsi Dana BOS dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit.

Pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan seorang kepala sekolah kejuruan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana BOS setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan yang berlangsung selama beberapa tahun anggaran. Di Medan, mantan Kepala SMA Negeri 19 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi Dana BOS dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp885 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *