LUBUK PAKAM, Sinarsergai.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, melantik Sri Ulina, sebagai Kepala Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan serta Almizan Marbun, sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Deli Serdang. Pelantikan berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/6/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, integritas, serta tuntutan peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
“Jabatan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mengabdi dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Deli Serdang,” ujar Sekda.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan tugas yang diemban, sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pencapaian program pembangunan daerah.
Menurutnya, tantangan pemerintahan yang semakin dinamis membutuhkan aparatur yang profesional, adaptif, responsif, serta berorientasi pada hasil. Karena itu, seluruh pejabat diharapkan terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas dan disiplin, serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas.
“Setiap amanah yang diberikan akan selalu diikuti dengan evaluasi kinerja. Tunjukkan dedikasi, loyalitas, prestasi, serta kerja terbaik dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, M Yusuf, membacakan Keputusan Bupati Deli Serdang tentang pengangkatan dalam jabatan administrator. Sri Ulina sebelumnya menjabat Pengawas Pemerintahan Ahli Madya pada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Sementara Almizan Marbun sebelumnya bertugas sebagai Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda pada BKPSDM Kabupaten Deli Serdang.













