Medan, Sinarsergai.com – Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH, MH & Rekan, memaparkan kronologi peristiwa yang berujung pada laporan polisi terhadap kliennya. Mereka menegaskan Antonius tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan maupun kontak fisik terhadap pelapor.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026), kuasa hukum menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Antonius berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus marga Manurung yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.
Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli. Menurut keterangan kuasa hukum, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga hampir menyerempet dinding di lokasi sambil menggeber mesin, sehingga membuat Antonius terkejut.
Meski Antonius sempat menoleh ke arah kendaraan tersebut, pengemudi disebut tidak menghentikan laju mobilnya. Sebaliknya, pengemudi kembali menginjak pedal gas hingga suara mesin meraung sebanyak tiga kali. Kondisi itu membuat Antonius berusaha mengejar kendaraan tersebut untuk meminta pengemudi berhenti.
“Klien kami merasa tindakan itu merupakan bentuk intimidasi sekaligus provokasi yang membuat dirinya merasa terancam,” ujar Fernando Raja Sipahutar.
Merasa mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan sebuah rumah yang belakangan diketahui merupakan kediaman tetangganya sendiri.
Di lokasi itu terjadi adu argumentasi yang disaksikan sejumlah warga sekitar. Keributan tersebut juga membuat istri dan anak Antonius keluar rumah setelah mendengar suara pertengkaran.













