DLH Aceh Timur Fokus Tangani Dampak Lingkungan Kebakaran Minyak, Status Ilegal Diserahkan ke Pihak Berwenang – Laman 2 – Sinarsergai
AcehDaerah

DLH Aceh Timur Fokus Tangani Dampak Lingkungan Kebakaran Minyak, Status Ilegal Diserahkan ke Pihak Berwenang

×

DLH Aceh Timur Fokus Tangani Dampak Lingkungan Kebakaran Minyak, Status Ilegal Diserahkan ke Pihak Berwenang

Sebarkan artikel ini

 

Pihak dinas menegaskan batas tugas dan kewenangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat:

“Perlu dipahami, DLH Kabupaten tidak berwenang menerbitkan izin usaha atau eksploitasi pertambangan, menetapkan status ilegalitas kegiatan, maupun melakukan pembongkaran fasilitas pengeboran. Izin lingkungan yang kami keluarkan hanyalah syarat kelayakan lingkungan, dan bukan izin usaha pertambangan.”

 

Sementara itu Kabid PPILH dan PPLH Hermansyah menyebutkan Kewenangan DLH Kabupaten hanya terbatas pada aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan: memeriksa kepatuhan pengelolaan limbah, memerintahkan pemulihan lingkungan yang rusak, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai UU No.32 Tahun 2009 jo UU No.6 Tahun 2023.

 

 

 

Fokus Penanganan dan Sinergi Antar Instansi

 

“Kami sepenuhnya fokus menangani dampak lingkungan akibat kejadian ini. Sedangkan terkait status ilegalitas kegiatan dan penindakan hukum, kami serahkan sepenuhnya penyelidikan dan penindakannya kepada instansi yang berwenang,” tegas Hermansyah

 

Saat ini pengujian sampel bukti belum dilakukan, masih menunggu penyelesaian prosedur hukum serta pendampingan pihak terkait. “Kami menunggu arahan resmi dari instansi berwenang agar setiap informasi yang disampaikan nanti akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun disinformasi di masyarakat.” Katanya

 

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *