Oplos Tabung Gas Subsidi 3 Kg Ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg dan 50 KG, Polres Binjai Diduga Tangkap Lepas Agen Gas Subsidi PT BSE – Laman 2 – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Oplos Tabung Gas Subsidi 3 Kg Ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg dan 50 KG, Polres Binjai Diduga Tangkap Lepas Agen Gas Subsidi PT BSE

×

Oplos Tabung Gas Subsidi 3 Kg Ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg dan 50 KG, Polres Binjai Diduga Tangkap Lepas Agen Gas Subsidi PT BSE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto AI Dugaan Penyulingan Gas Subsidi ke Tabung Gas Non Subsidi (Doc/R-03)

 

Namun warga yang mendengar informasi, bahwa Barang bukti dipulangkan dan Pemilik Agen Gas Subsidi juga dikeluarkan alias bebas dari jeratan hukum, warga sangat kecewa.

 

“kami selaku warga sangat kecewa kepada pihak polres Binjai, yang mana sehari setelah penggrebekan dan penangkapan pemilik Agen Gas Subsidi PT.BSE inisial YH, atau pada hari Rabu 8 Juli, seluruh barang bukti dipulangkan dan Hari Kamisnya 9 Juli Pemilik Agen Gas PT BSE , YH juga dikeluarkan alias dibebaskan, ya kami dengar, kuat dugaan adanya uang pelicin atau uang koordinasi sebesar Ratusan Juta rupiah, kan ini namanya tangkap lepas,” ujar Warga kesal.

 

Warga jalan Randu Lingkungan 3, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai berharap Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda yang baru dapat menyelidiki kasus Dugaan tangkap lepas para Oknum anggota kepolisian Polres Binjai ini.

Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme SDM, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Seminar Nasional Implementasi KUHP Baru

Dari pantauan Wartawan di lokasi Penggrebegan Agen Gas Subsisi PT.BSE yang diduga mengoplos Tabung gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg, Lokasinya sudah tutup, dan warga serta pemerintah kelurahan akan terus memantau jikalau aktifitasnya kembali dibuka.

 

Dengan adanya dugaan tangkap lepas Agen Gas Subsidi PT.BSE ini, warga dan elemen masyarakat lainnya akan melaporkan oknum polisi Polres Binjai tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dengan bukti-bukti video yang ada. (R-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *