Nekad Curi Kabel Tower, Seorang Pria Diciduk Polsek Tanjung Morawa
Sebarkan artikel ini
Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH mengatakan ” saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023″ ungkapnya.