“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Satpol PP, yang telah melaksanakan penegakan aturan ini. Terima kasih juga kepada Polresta Deli Serdang yang telah membantu pengamanan sehingga proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut bukan merupakan tempat tinggal utama para penggarap. Menurutnya, mereka diketahui masih memiliki rumah di wilayah sekitar.
“Mereka sebenarnya memiliki rumah di kampung. Bangunan yang didirikan di atas lahan klien kami diduga bertujuan untuk menguasai tanah tersebut,” jelasnya.
Lahan yang menjadi objek penertiban memiliki luas 48 hektare yang sebagian berada di Desa Pematang Biara dan sebagian lagi berada di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu.
Ke depan, PT Tun Sewindu berencana melakukan pengamanan aset dengan memasang pagar seng mengelilingi kawasan tersebut guna mencegah kembali terjadinya pendudukan lahan tanpa hak.
Junirwan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penguasaan atau pemanfaatan lahan milik pihak lain tanpa izin.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa izin. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Apabila di kemudian hari masih ada yang melakukan hal serupa, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan yang sah, serta menciptakan ketertiban dan kepastian investasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.













