JAKARTA,Sinarsergai.com-19 Juli 2026 — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah. Dwi Christianto menyatakan bahwa sikap menunjuk-nunjuk dan mengerdilkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang praktisi hukum.
“Kami meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat awam yang berhak mengetahui informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani,” tegas Dwi Christianto, melalui keterangan pers tertulis IWO yang diterima media, Minggu 19 Juli 2026.
Dwi pun menjabarkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi.
Beberapa ketentuan penting yang relevan dengan kasus ini adalah:
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 8 secara eksplisit menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Perlindungan ini mencakup jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan profesinya.
Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Pertanyaan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.













