Pasal 5 menekankan kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah, sekaligus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas, menurut Dwi berpotensi bertentangan dengan semangat UU Pers, yang bertujuan menciptakan ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional dan independen. IWO menilai sikap tersebut bukan hanya melukai individu wartawan, melainkan juga melemahkan hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi siapa pun, khususnya para praktisi hukum, untuk saling menghargai profesi masing-masing. Wartawan mewakili publik yang ingin mengetahui duduk perkara secara utuh, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan kliennya. Keduanya sama-sama penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tambah Dwi Christianto.
Seperti dilansir dari berbagai pemberitaan media, Advokat Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan di Kejaksaan Agung, pada Jumat, 17 Juli 2026. Selanjutnya Hotman juga balik bertanya seraya menggambarkan ilustrasi soal penggeledahan dan penyitaan hingga ‘celana dalam’ wartawan yang bersangkutan.
Atas hal ini, IWO mengingatkan seluruh pihak bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Setiap upaya untuk mengintimidasi atau merendahkan wartawan yang sedang bertugas akan mendapat perhatian serius dari organisasi profesi ini.
IWO juga menyerukan kepada seluruh anggota dan komunitas pers untuk tetap profesional, menjaga etika jurnalistik, serta terus mengawal kasus-kasus hukum penting demi transparansi dan supremasi hukum di Indonesia.
Zainal













