Penyelidikan terus dikembangkan hingga pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Samuel Darwis Sihombing berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun beserta tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H., yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memburu pelaku kejahatan hingga ke luar wilayah hukum.
“Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.000.000, satu buah cincin warna silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit telepon seluler Android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Verry Purba menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melacak sisa barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Saat ini situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba.(Rel/mar)













