TANGERANG,Sinarsergai.com-Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Bapas Kelas IIB Ciangir menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan penyesuaian dengan regulasi hukum pidana yang baru (05/08).
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bapas Kelas IIB Ciangir menyampaikan materi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penyesuaian KUHAP yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana. Materi yang disampaikan meliputi perubahan paradigma pemidanaan yang lebih mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, termasuk pengenalan alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mendorong pembinaan, tanggung jawab sosial, pemulihan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami perkembangan regulasi di bidang hukum pidana. Menurutnya, petugas pemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap substansi KUHP dan KUHAP agar pelaksanaan tugas pelayanan tahanan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh petugas, khususnya yang bertugas pada bidang pelayanan tahanan, memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi KUHP dan penyesuaian KUHAP terbaru. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan yang profesional sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” ujar Irhamuddin.













