Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Korban, khususnya penyandang disabilitas, berhak memperoleh perlindungan hukum serta pendampingan yang layak selama proses peradilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Deli Serdang.
Polresta Deli Serdang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
(R-15)













