Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

×

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial HP (49) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas rungu berusia 24 tahun.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 29 Mei 2026. Peristiwa diduga terjadi di Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana xx SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Deli Serdang untuk menghadirkan ahli bahasa isyarat dalam proses pemeriksaan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui meninggalkan rumah orang tuanya pada Kamis, (19/08/2026) tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah dilakukan pencarian, korban kembali ke rumah pada akhir Mei 2026 dan menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga telah mengalami kekerasan seksual selama berada di rumah yang kemudian ditunjukkannya kepada keluarga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan, termasuk hasil Visum et Repertum dari rumah sakit.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan HP sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.

Kepada Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 15 huruf h jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, di antaranya telah terpenuhinya alat bukti yang cukup, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, serta untuk memperlancar proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *