Perkuat Kepedulian Sosial, YARA Salurkan Infak Rp10 Juta melalui Baitul Mal Aceh – Sinarsergai
AcehDaerah

Perkuat Kepedulian Sosial, YARA Salurkan Infak Rp10 Juta melalui Baitul Mal Aceh

×

Perkuat Kepedulian Sosial, YARA Salurkan Infak Rp10 Juta melalui Baitul Mal Aceh

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH,Sinarsergai.com-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak sebesar Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan syariat Islam.

 

Infak tersebut diserahkan langsung oleh pengurus YARA, Adelia Ananda, di Counter Penerimaan Zakat dan Infak Aula Utama Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/8/2026).

 

Penyerahan infak tersebut turut disaksikan Ketua YARA Aceh, Safaruddin, bersama Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat dan Baitul Mal Aceh dalam pengelolaan dana umat.

 

Dana infak yang dihimpun selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan dan pelayanan sosial Baitul Mal Aceh dengan prinsip tepat sasaran.

 

Ketua YARA Aceh, Safaruddin, mengatakan penyerahan infak tersebut merupakan bentuk kepercayaan YARA kepada Baitul Mal Aceh sekaligus menjadi dorongan agar kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi terus meningkat.

 

Menurut Safaruddin, kesadaran tersebut perlu diperkuat tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga di lingkungan instansi pemerintah, aparatur sipil negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta para pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya di Aceh.

 

Ia menyebut, kewajiban menunaikan zakat bagi badan usaha telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

 

“Perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta yang beroperasi di Aceh wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sekalipun memiliki kebijakan pembayaran zakat ke lembaga lain di tingkat pusat, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Aceh,” ujar Safaruddin.

 

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki untuk menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *