Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan pelaku pencurian pintu besi.
” Saat ini pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepadanya dikenakan pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau pencurian” Ujara Kapolsek.
(R-15)













