TANJUNG MORAWA, Sinarsergai.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian ikan koi milik seorang warga di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing MP alias BOGIL (29) dan FI (31). Keduanya diamankan pada Jumat, 4 September 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di kawasan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Korban awalnya mengetahui sejumlah ikan koi miliknya hilang saat hendak memberikan pakan ikan di kolam yang berada di teras samping rumah. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mendapati adanya aktivitas seseorang yang mengambil ikan dari kolam tersebut.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan kehilangan ikan koi dan mengalami kerugian materi sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, personel memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, MP alias BOGIL, yang disebut sedang berada di kawasan Desa Limau Manis.
Personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa IPTU Hotman Barus, S.H., kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MP alias BOGIL untuk dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku melakukan pencurian tersebut bersama FI. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan FI dan sekitar pukul 12.30 WIB mengamankannya di kawasan Gang Jambu, Dusun VII, Desa Limau Manis.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian ikan koi milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, jumlah ikan yang disebut dicuri sebanyak sembilan ekor.
Dari sembilan ikan tersebut, delapan ekor dilaporkan telah mati, sementara satu ekor disebut telah digoreng.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar sertifikat ikan koi sebagai barang bukti.













