Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dilakukan melalui proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(R-15)













