Advokat Wartawan IWO Muhajirin S.H Masyarakat menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum diduga tutup mata dan tidak serius menangani Himbauan yang telah dipasangkan di lokasi sumur minyak ilegal mengusut kasus yang sudah cukup terang itu.
Advokat Wartawan IWO diduga melihat ada kejanggalan dalam penanganan ini Sudah satu tahun lebih berlalu,dan terjadi lagi meledak sumur minyak Ilegal hari tetapi belum ada satu pun sumur minyak Ilegal yang ditutup oleh pihak Polres Aceh Timur Padahal identitas pihak-pihak yang pemilik sumur minyak Ilegal diduga terkait sudah diketahui publik,” ujar Muhajirin S.H.
Menurutnya, apabila mengacu pada fakta-fakta yang telah terungkap, penyidik seharusnya sudah dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Ia menyoroti belum adanya langkah hukum terhadap diduga pengusaha sumur minyak Ilegal yang disebut sebagai pemilik tempat penampungan minyak Desa Gampong Lhok Leumak termasuk pihak-pihak lain yang di duga APH belum ada tindakan, pungkasnya.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa kasus ini sengaja ditutup-tutupi atau dibiarkan menguap begitu saja. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Advokat Wartawan IWO Muhajirin SH bahkan menyatakan, apabila tambang sumur minyak Ilegal kasus yang menurutnya sudah terang benderang tersebut tidak mampu diungkap, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat yang menanganinya.
“Kalau memang tidak mampu mengungkap dan menutup tambang sumur minyak Ilegal yang sudah jelas seperti ini, kembali terjadi lagi hari ini meledak kami meminta dilakukan evaluasi serius terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganannya. Bila perlu Kapolres Aceh Timur yang baru hadir harus memberikan tindakan selaku pimpinan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti tambang sumur minyak Ilegal tersebut ” kata Muhajirin.













