Kasus “Sawit Kencing” Tegakkan Qanun Dulu, Pidana Jika Perbuatan Berulang   – Sinarsergai
AcehDaerah

Kasus “Sawit Kencing” Tegakkan Qanun Dulu, Pidana Jika Perbuatan Berulang  

×

Kasus “Sawit Kencing” Tegakkan Qanun Dulu, Pidana Jika Perbuatan Berulang  

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com- Kasus dugaan pungutan liar dan praktik ilegal yang dikenal warga sebagai “sawit kencing” di lingkungan PTPN Kebun Julok Rayeuk Selatan saat ini sedang dalam proses penanganan berdasarkan regulasi dan Qanun Aceh yang berlaku di daerah, bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak terulang di kemudian hari.(07/09/2026).

 

“Penanganan ini tetap mengacu pada Qanun Aceh dan peraturan daerah yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Koko, Krani Personalia Kebun, kepada awak media, Senin (7/9).

 

“Kami memastikan tidak ada keterlibatan oknum karyawan maupun Tim Pengamanan Unit Julok Rayeuk Selatan. Seluruh pihak internal memahami risiko tindakan tersebut, dan hal itu yang kami pastikan.”

 

Pihak manajemen menegaskan, jika upaya ini tidak memberikan efek jera dan perbuatan terulang kembali, maka penegakan hukum akan ditingkatkan ke ranah pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Selama pendekatan ini masih dirasakan manfaatnya, maka akan tetap dijalankan demi perbaikan dan pembinaan.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *