Di titik inilah peran Adpim menjadi penting. Mobilitas gubernur harus diikuti kemampuan perangkat pendukung untuk menjaga kesinambungan agenda, dokumen, komunikasi pimpinan, hingga kebutuhan protokoler.
Roja tidak berbicara mengenai mobilitas gubernur sebagai persoalan tersendiri. Ia justru menunjukkan bagaimana perangkat administrasi menyesuaikan diri dengan pola kerja pimpinan yang bergerak cepat dan berpindah lokasi.
Penjelasan itu sejalan dengan keterangan Plt Kepala Biro Adpim Sumut Reza Prima Kurniawan, yang mengatakan tingginya intensitas kegiatan pimpinan dapat dikoordinasikan melalui kerja tim dan pembagian tugas antarpimpinan serta perangkat daerah.
“Pak Gubernur bekerja bukan ‘superman’ melainkan super tim,” ujar Reza.
Menurut Reza, Gubernur dibantu Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah yang bekerja melalui koordinasi.
Biro Adpim juga tidak hanya mengandalkan digitalisasi persuratan. Biro tersebut menyebut telah memperkuat e-monitoring kinerja, memperbarui SOP, menyiapkan panduan protokol kegiatan hybrid, pedoman komunikasi digital pimpinan, serta mengembangkan sistem manajemen acara digital.
Pada akhirnya, penjelasan Roja membawa persoalan kembali kepada satu hal sederhana: Gubernur boleh berada di mana saja dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi administrasi pemerintahan tidak boleh ikut berhenti.
Dan di situlah Roja Sanofa tampil bukan sekadar menjelaskan aplikasi, melainkan memberikan kepastian dari sisi administrasi bahwa perpindahan lokasi kerja pimpinan tidak deng sendirinya menghentikan arus pekerjaan pemerintahan (*penulis bersertifikat Kewargaan utama dewan pers*)













