Anam menambahkan, berdasarkan hasil audit hingga saat ini, proses penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dinilai telah memiliki dasar administratif dan substansi yang cukup kuat, dengan tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya alat bukti lain.
“Sepanjang yang kami lihat saat ini, kecuali kemudian ditemukan alat bukti lain, apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik secara administratif maupun secara substansi, termasuk logika peristiwanya, sudah cukup solid,” tutupnya.(Mar)












