Petugas kemudian mendatangi dan mengamankan pria tersebut. Setelah diperiksa, pria itu diketahui bernama JS alias H.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram dari dalam topi yang dikenakan tersangka.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Samsung dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.
Kepada petugas, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram.
JS juga mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar dua bulan terakhir.
Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 terkait perkara narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.(Rel/mar)












