Ia mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak. Anak dan keluarganya juga tidak boleh disalahkan, dihakimi, atau ditekan untuk menarik laporan maupun menyelesaikan perkara di luar proses hukum.
“Dengarkan anak dengan empati, jaga privasinya, dan hubungkan dengan layanan yang tepat. Jika dugaan terbukti melalui proses hukum, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Hak anak atas rasa aman, pendampingan, dan pemulihan harus dipenuhi sejak sekarang,” tutup Agustinus.(R-03)














