BEM dan KPS FH Unimal Pertanyakan Kepastian Pengajuan ke PLN Nusantara Power, Transparansi Jadi Sorotan – Laman 2 – Sinarsergai
Aceh

BEM dan KPS FH Unimal Pertanyakan Kepastian Pengajuan ke PLN Nusantara Power, Transparansi Jadi Sorotan

×

BEM dan KPS FH Unimal Pertanyakan Kepastian Pengajuan ke PLN Nusantara Power, Transparansi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Baca juga : Polres Aceh Timur Gelar Strong Point, Kapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Kuala Idi

Meski demikian, belum adanya keputusan final tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau pengabaian oleh perusahaan. Proses persetujuan internal dapat melibatkan sejumlah pertimbangan, termasuk kesesuaian program, ketersediaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku.

Namun, kejelasan mengenai tahapan proses dan perkiraan waktu penyelesaian tetap menjadi hal yang diharapkan oleh pihak pemohon, sehingga organisasi mahasiswa dapat menentukan langkah berikutnya tanpa bergantung pada ketidakpastian informasi.

Regulasi Menjadi Rujukan, Bukan Dasar Memaksa Persetujuan

Dalam konteks tanggung jawab sosial perusahaan, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, kedua ketentuan tersebut tidak secara otomatis mewajibkan perusahaan menyetujui setiap pengajuan bantuan kegiatan mahasiswa. Penilaian terhadap kewajiban keterbukaan informasi juga harus mempertimbangkan jenis informasi yang diminta, status badan usaha terkait, serta ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, persoalan yang disoroti BEM dan KPS FH Unimal lebih diarahkan pada pentingnya komunikasi yang jelas, kepastian status pengajuan, dan penjelasan tindak lanjut sesuai mekanisme perusahaan.

Mahasiswa Harapkan Kejelasan dan Komunikasi Profesional

BEM dan KPS FH Unimal berharap PLN Nusantara Power memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengajuan tersebut, termasuk apakah permohonan masih dalam tahap kajian, telah diteruskan kepada manajemen, atau sudah memperoleh keputusan.

Kejelasan itu dinilai penting agar mahasiswa dapat menyusun agenda kegiatan secara realistis, sekaligus menjaga hubungan komunikasi yang baik antara organisasi kemahasiswaan dan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *