Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut

×

Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini

Hidayat mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 42 ayat 2, agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD hanya dapat diubah melalui rapat paripurna. “Kata “hanya” dalam pasal itu menunjukkan tidak ada alternatif lain selain dalam rapat paripurna DPRD. Harus diingat rapat paripurna itu dinyatakan kuorum jika 2/3 anggota DPRD itu hadir. Nah, kalau perubahan agenda itu hanya dilakukan oleh badan musyawarah maka itu dianggap tidak sah,” ujar Hidayat.

Hidayat melanjutkan, biasanya setiap lembaga legislatif setiap daerah akan membuat peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota. Hanya saja dalam hirarki hukum yang berlaku di Indonesia saat ini Peraturan Pemerintah lebih tinggi daripada Peraturan Daerah atau keputusan gubernur/bupati/walikota atau keputusan pimpinan DPRD. “Jadi alasan Usman Jafar itu yang bilang Bamus DPRD Sumut telah mengubah agenda rapat itu jelas melanggar aturan. Karena, aturan dalam PP No 12 tahun 2018 itu perubahan agenda dewan hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna,” tegas Hidayat.

Hidayat menambahkan, dalam siaran podcast itu Pdt Berkat Laoli mempertanyakan dua hal penting dalam rapat Bamus DPRD Sumut tentang perubahan agenda rapat Komisi A DPRD Sumut itu. Rapat perubahan Bamus itu hanya menambahkan kata “pemilihan” setelah kata “uji kepatutan dan kelayakan” dan hal itu dituliskan dalam bagian keterangan surat. Menurut Pdt Berkat Laoli seharusnya tambahan kata itu dimasukkan dalam judul agenda rapat. Hal ini yang dianggapnya menyalahi aturan.

Hal lain yang ironis, sebagian anggota Bamus DPRD Sumut sedang berada di Provinsi Jogyakarta saat rapat Bamus itu digelar. “Yang ditanyakan Pak Berkat ini soal ketentuan anggota Bamus harus hadir secara fisik saat rapat Bamus digelar. Hal ini yang menurutnya benar-benar aneh bin ajaib, sampai pak Berkat mencontohkan apa mungkin kepala seseorang ada di Jogja tapi kakinya main bola di Medan,” ujar Hidayat sambil tertawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *