Hidayat mengatakan selain persoalan legalitas rapat persoalan yang dipertanyakan tentang keputusan Komisi A DPRD Sumut tidak disampaikan secara langsung kepada calon komisioner. Selama pelaksanaan seleksi KPID Sumut Periode 2026 – 2029 semua informasi tes dan pengumuman disampaikan secara langsung kepada calon komisioner secara pribadi.
Namun keputusan tentang calon komisioner terpilih tidak ada diterima calon komisioner. Keputusan itu, hanya dirilis sejumlah media massa tentang suasana pemilihan waktu itu, bukan keterangan resmi dari Ketua Komisi A DPRD Sumut.
“Mengapa ketua Komisi A tidak berani membuat pengumuman resmi. Aneh kan. Nampaknya, sengaja didiamkan nanti tiba-tiba SK terbit,” ungkap Hidayat.
Hidayat mengatakan berdasarkan kondisi itu, mereka meminta Gubernur Sumatera Utara tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota KPID Sumut Periode 2026 – 2029.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar ketika dikonfirmasi waspada.id via pesan WhatsApp, hingga Kamis (22/10/2026) malam belum membalas.(rel)














