Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah dompet di atas seng kamar mandi yang berisi sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,15 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp50.000, serta satu bungkus besar plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Tulang. Keduanya juga mengakui telah menjual sebagian barang tersebut.
Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, total tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,17 gram, enam plastik klip kosong, dua buah dompet, satu unit timbangan digital, satu pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Beringin dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Beringin Iptu Briyan Jaya Ginting, S.H., M.H., mengatakan ” Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Beringin dan telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya”, ungkapnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.














