Blog

Bandara Internasional Kualanamu Tingkatkan Fasilitas Layanan Tes Covid-19 Bagi Penumpang

×

Bandara Internasional Kualanamu Tingkatkan Fasilitas Layanan Tes Covid-19 Bagi Penumpang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,Sinarsergai.com – PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu terus melengkapi fasilitas layanan tes Covid-19.

Layanan RT-PCR dan RT Antigen yang berada di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu yang dikelola oleh Farmalab hadir melayani pengguna jasa bandara mulai Kamis (1/7/2021). Pengguna jasa dapat melakukan registrasi dan memesan/booking tes layanan tersebut melalui aplikasi Farmalab. Sebagai langkah antisipasi apabila pengguna jasa tidak memiliki smartphone, telah disediakan help desk untuk melakukan pelayanan secara manual.

Sebelumnya Bandara Internasional Kualanamu memiliki Layanan Drive Thru dan Walk In yang dikelola PT Sumatera Siberia Kompaniya yang berada di Area Parkiran A dan Layanan Genose C-19 yang dikelola Farmalab berbasis Digital yang berada di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu.

Executive General Manager Heriyanto Wibowo mengatakan peningkatan layanan Tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu berkat koordinasi yang baik antara stakeholder di bandara termasuk PT Angkasa Pura II (Persero), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan Maskapai sehingga layanan tes Covid-19 di Bandara Internasional dapat berjalan dengan lancar.

Heriyanto Wibowo menambahkan, “Bandara Internasional Kualanamu memiliki 3 alternatif pilihan tes COVID-19 untuk mendukung dan memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, serta sebagai upaya PT Angkasa Pura II (Persero) dalam mendukung penerbangan sehat di tengah pandemi.”

Fasiltas layanan Tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tersebut.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, tercantum: Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai syarat persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *