Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kebohongan Warga Sergai Tewas Bunuh Diri – Sinarsergai
Blog

Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kebohongan Warga Sergai Tewas Bunuh Diri

×

Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kebohongan Warga Sergai Tewas Bunuh Diri

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus kematian Tompel (28) warga Jalan Pringgan, Dusun X, Desa Payapinang Kabupaten Serdang Bedagai Kamis (1/7/21) pukul 15.10 Wib, yang awalnya diduga bunuh diri ternyata korban pembunuhan. Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan,S.H,S.Ik,M.H kepada Media Online Sinarsergai.com Minggu (4/7/ 2021). Kejadian itu bermula pada Rabu (30/6/21) pelaku HJ alias Kajon (51) dan pelaku S (44) mendatangi  korban di rumahnya untuk mempertanyakan kebenaran informasi terkait hubungannya dengan istri pelaku.

Korban membenarkan hal itu, sontak saja hal tersebut membuat Kajon marah dan langsung ‘menghajar’ korban, perkelahi anpun terjadi namun saat itu dilerai oleh Samsul Bahri Nasution yang kebetulan berada ditempat itu.

Korban sempat pergi meninggalkan tempat kejadian dan menemui M Evri untuk memberitahukan perihal tersebut.
Tak sampai disitu, Kajon (pelaku) pergi mengambil linggis sementara istrinya pulang ke rumah, namun Kajon menjemput istrinya  lalu bersama sama mencari korban.

Saat bertemu dengan korban di belakang rumahnya tepat di ladang Ubi dan tanpa pikir panjang, pelaku langsung memukulkan linggis yang dibawanya kearah kepala dan dada korban, sempat berlari namun tak jauh dari situ korbanpun terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku bahwa korban sudah tak bernyawa lagi.

Ingin menutupi aksinya, kedua pelaku Kajon dan S mengangkat dan membawa tubuh korban dan membuat skenario seolah olah korban meninggal dunia karena gantung diri.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti serta kesaksian pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, terhadap kedua pelaku dijerat pasal 338 subs pasal 353 ayat (3), subs pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara 15 Tahun penjara,tutup Kasat (RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *