SERGAI,Sinarsergai.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Pokja News Room Jaga Desa, Firdaus, resmi mengukuhkan Pokja News Room Jaga Desa SMSI Provinsi Sumatera Utara, di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026).
Pengukuhan dilaksanakan usai Pelantikan SMSI Sergai, dan dilanjutkan Seminar Sektor Produktif Nasional – Pusat Finansial Internasional (PFII). Sebelum pengukuhan, Wakil Ketua Umum Bidang Kajian Strategis dan Inovasi Kebijakan SMSI Pusat, Yono Hartono, yang juga hadir bersama Ketua Umum, turut membacakan Surat Keputusan Program Kerja melalui News Room Jaga Desa SMSI Sumut.
Dalam amantnya, Firdaus yang juga sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, mengatakan Pokja News Room Jaga Desa dibangun melalui sistem jejaring yang terintegrasi dari pusat hingga daerah sehingga setiap persoalan yang terjadi di desa dapat segera diketahui melalui media monitoring yang berada di Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan dicarikan solusi sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Nantinya dari News Room Pusat, ada koordinator Pokja News Room di tingkat provinsi, kemudian di tingkat kabupaten/kota. Dan di setiap kabupaten membentuk Kordinator kecamatan dengan anggota terdiri dari berbagai desa. Program ini dibentuk untuk mengurai berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa agar tidak sampai masuk ke ranah hukum,” ujar Firdaus.
“Jadi tugas Pokja News Room Jaga Desa ini bukan untuk menakut-nakuti perangkat desa, justru kita hadir untuk memberi saran pembangunan, melengkapi dan mengoptimalkan program desa bersama pihak Kejaksaan. Sehingga terbangun nanti rantai positif yang mengikat dalam melaksanakan program-program pembangunan di setiap desa,” sambungnya.
Menurutnya, seluruh informasi dan persoalan yang berkembang di desa akan terhubung dan terintegrasi dalam sistem nasional melalui jejaring Pokja News Room Jaga Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Segala persoalan yang ada di desa akan terintegrasi ke pusat melalui jejaring Pokja News Room Jaga Desa. Program yang dibentuk Kejaksaan Agung ini memberikan penekanan pada pengelolaan program pembangunan yang merupakan bagian dari aset-aset negara yang berada di desa agar dikelola secara efektif sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku,” katanya.













