Sergai,Sinarsergai.com – Kabar kedekatan Kepala Desa Pon Andrianto SP dan Bendahara Bumdes Pon Jaya Ulfa (istri kepala desa) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) berhembus secara meluas di kalangan masyarakat Sergai dan berbagai kalangan masyarakat yang menduga itu salah satu faktor membuat 3 kali panggilan yang dilayangkan secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten Sergai diabaikan.
Padahal panggilan yang dilayangkan oleh Inspektorat secara resmi tersebut menindaklanjuti permintaan daripada pihak Kejaksaaan Negeri Sergai agar melakukan audit terhadap dana penyertaan modal yang telah digunakan oleh pengurus Bumdes Pon Jaya yang diterima pada tahun 2017 sebesar Rp.346 juta dan tahun 2018 sebesar Rp. 100 juta dengan jumlah total diperkirakan sebesar Rp.446 juta.
Menanggapi hal diatas, Ketua Umum Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) Sabella Gayo, SH.MH.,Ph.D yang juga Ketua Umum Institute Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) Minggu (25/7/2021) mengatakan Penyelenggaraan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus sejalan dengan PP No.11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yaitu profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan.. Nah, ia menilai sikap Kepala Desa Pon dan Bumdes Pon Jaya yang tidak koopeeratif tersebut jelas bertentangan dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan juga bertentangan dengan prinsip – prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ucapnya.
“Setiap dana yang dipergunakan oleh kepala desa maupun pengurus Bumdes yang bersumber dari uang negera mestilah ada ketransparanan dalam pengelolaan dan dapat di pertanggungjawabkan dengan baik. Hal tersebut telah ditegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pasal 2 bahwa Menteri/Pimpinan, Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sesuai aturan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good governace) dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).”jelas Sabella Gayo, SH.