Ditolak Rekomendasi Pemberhentian 6 Aparat Desa, Kades Pasar Baru Dan Masyarakat Datangi Kantor Camat Teluk Mengkudu – Sinarsergai
Blog

Ditolak Rekomendasi Pemberhentian 6 Aparat Desa, Kades Pasar Baru Dan Masyarakat Datangi Kantor Camat Teluk Mengkudu

×

Ditolak Rekomendasi Pemberhentian 6 Aparat Desa, Kades Pasar Baru Dan Masyarakat Datangi Kantor Camat Teluk Mengkudu

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com – Aksi damai puluhan warga Desa Pasar Baru,Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga merasa kecewa terhadap penolakan surat rekomendasi pemberhentian terhadap 6 orang aparat desa yang terdiri dari 3 kaur dan 3 kepala dusun, berjalan tertib. Kedatangan masyarakat yang turut didampingi Kepala Desa Pasar Baru ke Kantor Camat Teluk Mengkudu, Jum’at (6/8/2021), mendatangi Kantor Camat Teluk Mengkudu turut membawa poster yang bertuliskan protes terhadap penolakan dari Camat Teluk Mengkudu.

Saat perwakilan menyampaikan orasi terkuak bahwa warga menuntut Camat Teluk Mengkudu, Dra. Sri Rahayu terkait penolakan permohonan rekomendasi pemberhentian aparatur desa tanpa dilakukan terlebih dahulu mediasi kepada Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi yang biasa dipanggil Rudi.

Nada kecewa terus diteriaki aksi mwarga di halaman Kantor Camat Teluk Mengkudu dibawah terik panas Matahari dikarenakan Camat Teluk Mengkudu enggan bertemu. Masyarakat mendesak Camat agar disetujui rekomendasi Kades Pasar Baru untuk menggantikan 6 aparat desa tersebut.

Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi di lokasi aksi damai itu menuturkan, orasi ini terkait adanya penolakan rekomendasi pemberhentian aparatur desa. Sebab ia menilai 6 orang aparat desa tersebut tidak sejalan dengan saya selaku pimpinannya.

Masih penjelasan Rudi, permasalahan ini sudah sejak Camat lama Romian, namun hingga kini camat baru belum juga selesai. Kemudia ia membeberkan bahwa pada tanggal 27 Juli 2021, dia dipanggil oleh Camat Teluk Mengkudu yang baru, bahwasanya dalam pertemuan Camat berjanji akan memenuhi kebutuhannya.
Selanjutnya, kata Suriadi, Camat berjanji akan mengadakan mediasi antara Kepala Desa dengan aparatur desa. Isi surat itu diantaranya pada poin pertama, saya berikan surat konsep untuk pengunduran diri terhadap kaur desa dan aparatur desa.

Kedua, andai mereka tidak ada menandatangani surat pengunduran diri itu akan saya rekomendasi apa kepentingan pak Kades untuk aparat desa.

Bahkan saya dijanjikan manis dengan oleh Camat, tetapi seiring waktu berlalu dan tepat pada Senin (2/8/2031), Camat kembali akan mengadakan mediasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *