Rampok Penumpang, Seorang Sopir Taksi Online Dibekuk – Sinarsergai
Blog

Rampok Penumpang, Seorang Sopir Taksi Online Dibekuk

×

Rampok Penumpang, Seorang Sopir Taksi Online Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Nekat merampok penumpangnya sendiri, seorang sopir  taxi online (grab) dibekuk Polsek Patumbak Kamis (25/11/2021) di Desa Sigara gara Kec Medan Patumbak

Hal itu diungkapkan Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridwan dalam temu pers di Medan, Jumat (26/11/2021)

Tersangka dengan inisial NLT (27) warga Patumbak dibekuk setelah korbannya Gracia Candra,(20) warga Jalan Avros Medan Polonia yang bersetatus mahasiswi ini  membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak

Dijelaskan Faidir, kasus itu berawal saat korban memesan taxi online dengan tujuan Sun Plaza. Tak lama, taxi yang dikemudikan tersangka datang ke alamat korban. Namun pas sampai Jalan Multatuli, tersangka tidak menghentikan mobilnya malah membawa korban ke lokasi sepi yang masih dalam komplek tersebut.

Disini korban mendapat penganiayaan dengan mengikat serta menutup mulut korban. Tidak hanya itu rambut korban dijambak sehinga beberapa helai rambut korban rontok bahkan leher korban dicekik.

Dalam keadaan tidak berdaya, harta korban seperti hanpone, uang serta kartu ATM disikat pelaku. Korban yang sudah lemas dengan posisi tangan dan kaki terikat, lalu dicampakkan ke jok belakang.

Tak cukup sampai disitu, korban lalu dibawa ke arah kawasan Patumbak, tepatnya di Jalan Sigara gara. Sampai disini rupanya korban melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, sehingga dia nekat melompat dari mobil tersangka.

Aksi nekat korban ini rupanya dilihat warga lalu menolong korban, sementara tersangka langsung tancap gas melarikan diri. Diantar warga, korban lalu buat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak

Sementara usai mendapat laporan korbannya, Kapolsek Patumbak Faidir Chan bersama Kanit dan Panit serta anggota Reskrim laiinya melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, sementara barang bukti yang disita diantaranya satu unit Iphone 12 warna putih  milik korban 2  unit Hp merk ovo milik pelaku, satu unit mobil Rush warna putih. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *