Gagal Transaksi Shabu Pelaku Narkotika Nginap di Polres Tebing Tinggi – Sinarsergai
Blog

Gagal Transaksi Shabu Pelaku Narkotika Nginap di Polres Tebing Tinggi

×

Gagal Transaksi Shabu Pelaku Narkotika Nginap di Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com  –
Team Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku narkotika inisial AR Nasution (22). di Jalan Asrama lingkungan VI, Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

AR, pemuda wiraswasta warga Jalan Kunyit lingkungan I Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, diringkus Satnarkoba bersama barang bukti berupa 1,(satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,82 gram dan
1, (satu) unit handphone.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jum’at (28/1/22) mengatakan, bahwa pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 17.10 wib. Petugas Sat Narkoba  sedang melaksanakan tugas, dan menerima informasi telepon seluler dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui,  bahwa ada seorang pelaku laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah kosong.

Mendapatkan informasi yang berharga, Personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi  alamat rumah kosong yang dimaksud, sekira pukul 17.30 wib, petugas melihat seorang pelaku masuk kedalam rumah kosong tersebut dengan berjalan kaki.

Saat itu, lanjut AKP Agus, anggota mengikuti masuk kedalam rumah kosong tersebut, ada 1,(satu) pelaku diduga pembeli shabu.
Mencium kedatangan petugas pelaku menjatuhkan sebuah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, kemudian petugas langsung segera mengamankan pelaku.Sementara satu orang lagi berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) Unit HP merk Samsung ada didalam kantong celana yang dipakainya, demi kepentingan penyidikan pelaku beserta semua barang bukti, langsung dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan:*
Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *