Simalungun, Sinarsergai.com – Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menggandeng Kejaksaan Negeri Simalungun dalam pendampingan dan pelayanan Hukum. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kantor Kejari Simalungun Jalan Asahan, KM 4,5 Kamis (10/02/22), yang ditandatangani penandatanganan kerjasama oleh Kepala Kantor Imigrasi klas II Pematangsiantar, Mulyadi dan Kajari Simalungun, Bobbi Sandri.
Dalam penandatangan kerjasama tersebut tampak dihadiri oleh Kalapas Klas II A Pematangsiantar Rudi F Sianturi serta yang mendampingi Kajari Simalungun, Bobbi Sandri dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kasi Datun Astri Heiza Mellisa bersama Kasubsitun Harisdianto Saragih.
Seusai penandatangan kerjasama, Bobbi Sandri menegaskan bahwa kejaksaan dalam tupoksinya melalui bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) melayani pendampingan, penerangan dan melakukan tindakan hukum.
Melalui penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Kejari Simalungun siap memberikan bantuan pelayanan hukum di bidang keperdataan serta penerangan hukum kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. “Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN) bertindak melakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum dan penerangan hukum,” kata Bobbi.
Senada dengan itu, Kasi Datun Astri Heiza menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, artinya bila Kantor Imigrasi membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum maka akan dilakukan oleh JPN melalui SKK (Surat Kuasa Khusus).
Ia mencontohkan ada gugatan terhadap pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, maka jaksa akan bertindak sebagai kuasanya sesuai tupoksi JPN.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mulyadi menjelaskan, kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerja yakni kanwil pelayanan sebagai pejabat publik menerbitkan surat/menolak pengajuan paspor.
Dalam hal ini, kata dia, kemungkinan menghadapi gugatan karena keputusan yang dianggap salah oleh masyarakat.