Aceh Timur,Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara pembakaran yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Aceh Timur, Rabu (16/02/2022) sekira pukul09.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kejahatan terdiri dari kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, Asusila, Minyak Illegal dan pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica, SH menjelaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan itu hasil perkara Pidana Umum terhitung dari Juni 2021 sampai Januari 2022, ada 50 perkara sejak periode Juni 2021 – Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 perkara, dan perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) permasalahan.
Dijelaskan Hanita Azrica, bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram dan ini adalah jumlah yang besar. Untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahun karena penyalahgunaan narkoba.Ucap Hanita Azrica.
Kemudian barang bukti perkara dari non Narkotika sebanyak 25(dua puluh lima) kasus, ini terdiri dari kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, Asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.
Dikatakannya, bahwa seluruh barang bukti narkotika dan non narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Pembakaran barang bukti ini turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur Semeru,S.H,M.H, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,S.I.K, Dandim 0104/A tim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim Letda Inf Saifiddin, Ketua Mahkamah Syariyah Idi Hasanuddin,SHi,M.Ag, Plt.Kalapas Kelas IIBI Indra Gunawan,SH, Ketua Pengadilan Negeri Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma,SH, Kepala Kesbangpol Aceh Timur Iskandar,SH, Para Kasi dan Staf Kejari Aceh Timur. (Rb)





