Batubara,Sinarsergai.com – Ketua Komisi II DPR-RI H.Ahamad Doli KUrnia Tanjung mengatakan masalah kepemilikan tanah merupakan masalah klasik di Indonesia sehingga pemerintah memprogramkan setiap jengkal tanah di Indonesia harus memiliki sertifikat.Ujar
H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang digelar di Singapore Land Hotel Sei Balai Kabupaten Batubara, Kamis (3/3/2022) pagi.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap disingkat PTSL ditargetkan akan tuntas pada tahun 2026 ini seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat”. PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Pendaftaran meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Sementara Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana program PTSL bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal dampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya”, terang Doli. Terkait PTSL, Doli menyebutkan tanggungjawab Komisi II DPR-RI ada tiga yakni Fungsi pembuat Undang Undang bersama Pemerintah.
“Semua kebijakan Pemerintah ada aturannya agar kuat termasuk pembuatan sertifikat tanah”,
Kemudian tanggung jawab Komisi II berikutnya adalah menyusun anggaran termasuk anggaran sertifikat tanah yang ditanggung pemerintah. “Sertifikat yang diterbitkan ini tidak gratis, biaya sudah ditanggung pemerintah”, kata Doli
Ketiga, pengawasan terhadap uang negara seperti untuk biaya pembuatan sertifikat dan jumlah sertifikat yang diterbitkan. “Karena itu, masyarakat yang punya tanah namun belum bersertifikat diminta segera urus ke BPN untuk mendapatkan kepastian hukum”, pinta Doli.





