Aceh Timur, Kalapas idi rauyek kelas’ II B bapak Heriyanto Syafrie A.Md.IP,S.Sos,M.Si.., memberikan kata Memaknai Hari Pendidikan Nasional: Kehilangan Kemerdekaan Bergerak Bukan Kehilangan Kemerdekaan Belajar
Pada Hari Pendidikan Nasional tahun ini, 2 Mei 2026, tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar” yang dipilih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat menarik untuk dielaborasi dalam perspektif Pemasyarakatan sebagai pembinaan karena pendidikan dan pembinaan sangat ekuivalen dan komplementer dalam mewujudkan tujuan Pemasyarakatan itu sendiri.
Narapidana dan tahanan yang menjalani hilang kemerdekaan bergerak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi Rauyek kelas’ II B (Lapas) lantas tidak membuat mereka hilang kemerdekaan dan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani pidana penjara.
Kalapas Idi Rauyek kelas’ II B dengan Tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar” ini sejalan dengan sistem pembinaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pendidikan (vide: Pasal 5 huruf C UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Senada dengan itu, narapidana dijamin haknya secara merdeka untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) huruf C UU Pemasyarakatan yang berbunyi: “Narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran”. Selain itu, pendidikan sebagai jalan terwujudnya tujuan Sistem Pemasyarakatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, Pungkas nya.
Jika ditilik secara definitif, pendidikan dalam perspektif UU Pemasyarakatan dan UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan legal dalam pelaksanaan pendidikan nasional mempunyai kesamaan prospek, fungsi, dan tujuan yang menekankan terbentuknya watak, peradaban bangsa yang bermartabat, dan terbentuknya nilai luhur keagamaan agar menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab. Pendidikan, bimbingan, dan pengajaran yang ada di Lapas dan Rutan, diberikan pendidikan agama serta diberi kesempatan dan bimbingan untuk melaksanakan ibadahnya. Kepada narapidana ditanamkan jiwa kegotongroyongan, jiwa toleransi, jiwa kekeluargaan, juga kekeluargaan antar bangsa-bangsa. Kepada narapidana harus ditanamkan rasa persatuan, kebangsaan Indonesia, harus ditanamkan jiwa bermusyawarah untuk bermufakat yang positif. Narapidana harus diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan untuk kepentingan bersama dan kepentingan umum agar mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Tidak kalah penting diberikan orientasi pendidikan kecakapan hidup agar institusi Pemasyarakatan mampu memberikan “harapan hidup” setelah ia bebas dan kembali ke masyarakat.













