Padang Sidempuan, Sinarsergai.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, guna menggenjot peningkatan kepesertaan bagi tenaga kerja Penerima Upah (Kalangan Usaha) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) guna implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami menyambut baik rencana Pemko dan DPRD Kota yang akan melakukan ranperda inisiatif terkait pelaksanaan Jamsostek di Gunung Sitoli. Semangat melindungi seluruh pekerja, sangat kami apresiasi,” jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara Panji Wibisana saat bincang santai di Café Swasana Medan, Kamis (10/03/2022) sebagaimana keterangan Jamsostek Sidempuan, Jumat (11/03/22).
Disebutkan, cakupan (coverage) kepesertaan Jamsostek di Kota Gunungsitoli saat ini masih rendah. Hingga kini, Kepesertaan pekerja penerima upah (PU) baru berkisar 15,55% dan Bukan Penerima Upah (BPU) 2,24%. “Setuju, perlindungan Jamsostek di wilayah Kota Gunungsitoli dapat mengadopsi Kota Sibolga dan Tapteng yang dinilai berhasil dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Panji.
Sebagaimana diberitakan sejak 2020 hingga saat ini, Pemko Sibolga dan Pemkab Tapanuli Tengah, merupakan dua wilayah di Sumatera Utara yang telah mendaftarkan puluhan ribu tenaga kerja dari berbagai sektor menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lantaran prestasi itu, Kota Sibolga menjadi kandidat peraih Paritrana (Jamsostek Awards) dari Presiden tahun ini. Sibolga bersaing dengan 9 Kabupaten / Kota nominator Paritrana yang terjaring dari seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli mengenai Jamsostek saat ini tengah digodok ditingkat dewan.“Perda Jamsostek akan terbit paling lambat bulan juni tahun 2022, kita akan mengadopsi Perda Kota Sibolga yang telah berjalan sangat baik, “ ujar Harefa.





