Dihalangi Saat Ingin Konfirmasi ke Direktur PT DMK, Andi Ebiet Akan Lapor Polisi – Sinarsergai
Daerah

Dihalangi Saat Ingin Konfirmasi ke Direktur PT DMK, Andi Ebiet Akan Lapor Polisi

×

Dihalangi Saat Ingin Konfirmasi ke Direktur PT DMK, Andi Ebiet Akan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Andi Ebiet salah satu wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara, mengungkapkan kekecewaan dirinya dan merasa keberatan, karena ia dihalangi oknum-oknum yang mengaku centeng PT. Deli Mina Tirta Karya (DMK).

Penghadangan tersebut kata Ebiet, saat berlangsung aksi unjukrasa dari Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 bersama ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia), para ketua,ahli waris, dan anggota kelompok 80 di Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Kamis (23/4/2026).

Saat itu kata Ebiet, Minggu (26/4/2026), via WhatsApp, ia ingin menjumpai Direktur PT DMK Indra Pohan mau menanyakan soal dugaan IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan Perubahan Sertifikat HGU PT. DMK dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit, apakah memang ada atau tidak ada.

Jika tidak ada, kenapa PT DMK berani beroperasi tanpa IUP dan Sertifikat perubahan. Namun sangat disesalkan sebut nya, dua oknum yang mengaku centeng melarangnya mau konfirmasi ke Direktur, sangat menantang sekali dengan menunjukan wajah sanggarnya. Perbuatan dua oknum centeng itu melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ia berharap polisi dapat menindaklanjuti peristiwa ini dan ia akan membuat laporan secara resmi ke polisi.

Terkait dengan peristiwa penghadangan yang dialami oleh Andi Ebiet, seorang wartawan online di Sergai, saat mau konfirmasi, langsung mendapat tanggapan tegas dari Ketua Umum ALISSS Zuhari, “Polisi harus proses dan tangkap oknum -oknum yang mengaku centeng yang telah menghalangi tugas wartawan”.

Perbuatan kedua oknum centeng menghalangi tugas jurnalistik adalah tindakan melanggar hukum, sebab wartawan dalam menjalankan tugas dijamin oleh Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Wartawan dilindungi dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, terutama saat menjalankan fungsi kontrol sosial.Tegas Zuhari,Minggu (26/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *