Samosir, Sinarsergai.com – Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH memimpin langsung penghentian penuntutan perkara penebangan pohon pisang dan kemiri milik Leonardo Sitanggang dengan tersangka Gandaria Siringo-ringo (96) yang merupakan seorang wanita lanjut usia dengan keadilan Restorative (RJ).
Sebagaimana dalam siaran persnya yang dirilis Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH,MH pada Kamis (24/03/22) malam, menerangkan bahwa Kajari Samosir Andi Adikawira Putra bersama penuntut umum Pidum Kejari Samosir langsung mendatangi rumah korban dan tersangka yang masih berada dikawasan Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Samosir, Sumut, sekaligus menyerahkan surat penghentian penuntutan.
Kedatangan Kajari Samosir, Andi bersama rombongan penuntut umum Kejari Samosir disambut oleh korban dan tersangka beserta keluarga.
Pada siaran pers tersebut, Kajari Samosir, Andi menjelaskan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 Tahun 2020. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan JAM Pidum Kejagung dan Kajatisu secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.
Adapun pertimbangan RJ, lanjut Kajari Samosir Andi pun memaparkan enam tahapan diantaranya bahwa Gandaria Siringo-ringo baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Selain itu pasal yang disangkakan dalam tindak pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Selanjutnya, bahwa Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun serta pertimbangan Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,”ucap Kajari Samosir sebagaimana dalam siaran pers tersebut.





