Jakarta Selatan, Sinarsergai.com – Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjadi saksi dalam persidangan tindakpidana merintangi penyidikan Korupsi di LPEI dengan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya yang dihadikan secara online dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/03/22).
Sebagaimana dalam siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan dalam kesaksian dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum, Syarief membenarkan bahwa terdakwa Didit selaku Kuasa Hukum telah mempengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut diatas untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dalam kesaksiannya, Syarief menjelaskan dalam mengungkap perkara dugaan korupsi keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Diakhir siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung menyatakan selama proses persidangan berlangsung dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan lancar dan tertib. (Ac/relis)





