Medan, Sinarsergai.com – Sidang dugaan perkara korupsi pengucuran dana senilai Rp1,3 Milyar dari BTN Cabang Pematangsiantar ke Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar dengan modus pinjaman yang diajukan anggota direksi maupun pegawai PD Paus terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/04/22)
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang.
Saat memberikan kesaksian kepada terdakwa Mantan Dirut PD PAUS Kota Pematang Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, Pintalius yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan PD Paus pada saat 2014-2015, membenarkan kalau PD PAUS ada melakukan pengajuan pemimjaman uang untuk pembelian lahan sawit di Labusel dan mengarahkan agar para direksi maupun pegawai untuk membeli lahan tersebut.
Namun dalam perjalanan lahan sawit yang dibayarkan melalui pinjaman para karyawannya itu tidak pernah menjadi asset PD Paus. “Usulan pemimjaman uang ke BTN Cabang Pematangsiantar itu disampaikan dalam rapat direksi akan tetapi tidak pernah menjadi asset PD PAUS,” ucap Pintalius Waruhu.
Tidak itu saja setelah pencairan uang sekira Desember 2014, ada beberapa keganjilan seperti pada Februari 2015 ia diminta untuk datang ke Kantor PD PAUS yang berada di Gedung Juang Kota Pematang Siantar oleh terdakwa agar menandatangi sejumlah perjanjian pemimjaman dengan pihak BTN.
Lanjutnya lagi padahal posisi sedang berada di Jakarta mengantarkan orangtuanya berobat, karena ditelphon terdakwa selalu atasannya langsung balik ke Siantar. “Benar saja keesokan harinya ia didatangi Eduwater Purba selaku pimpinan Cabang BTN Pematang Siantar, agar meneken sejumlah perjanjian termasuk jaminan PD Paus apabila terjadi kemacatan dalam pembayaran,” ujarnya sembari sempat ditolak dengan alasan karena anggaran sudah dicairkan namun disebabkan semua direksi sudah meneken termasuk Dirut yakni terdakwa maka ia meneken surat perjanjian tanggal 3 dan 22 Desember 2014 pada Februari 2015.