Sidang Sabu 25 Kg, Majelis Sempat Ragu Dengan Saksi Soal Kepemilikan Mobil Avanza – Sinarsergai
Blog

Sidang Sabu 25 Kg, Majelis Sempat Ragu Dengan Saksi Soal Kepemilikan Mobil Avanza

×

Sidang Sabu 25 Kg, Majelis Sempat Ragu Dengan Saksi Soal Kepemilikan Mobil Avanza

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan perkara kurir sabu asal luar negeri seberat 25 Kg dengan terdakwa Iswandi Siahaan kembali berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/05/22). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH menghadirkan Nurul Bahri selaku pemilik Mobil Avanza Nopol BK 1384 CH. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lukas terlihat kesal dengan kehadiran saksi, yang menurut penuntut umum adalah pemilik mobil yang dirental terdakwa ternyata setelah di cek bukan miliknya. 

Lho, saksi mana nama kamu kok tak ada?, tanya Ketua Majelis Hakim sembari melihat STNK dan BPKB ternyata bukan milik saksi. 

Menjawab itu, saksi mengatakan bahwa belum dibalikan nama setelah transaksi jualbeli. “Belum balik nama masih tertera milik perusahaan,” ucap Nurul dengan dalih belum punya uang. 

Lebih lanjut, Lukas yang memimpin persidangan mempertanyakan kok bisa demikian?, belum lagi ketika diperiksa tanda jual-beli kwitansi juga tidak ada nama saksi yang dihadirkan. 

Hakim memperingatkan saksi kalau begini bisa gawat kamu ini, bagaimana nasib mobil mu. “Jadi kamu harus cari bukti tanda jualbeli sebagai tanda bahwa itu mobil milikmu,” cetus Hakim menegur saksi dan Jaksa Siska. 

Ketika Majelis hakim mempertanyakan apakah terdakwa benar adanya merental mobil, menjawab itu saksi menyatakan terdakwa memang ada merental mobil seharinya Rp300 ribu, dari pengakuan terdakwa mau dipakai untuk menjemput tamu dari Tanjung Balai menuju ke Kualanamu. “Itu alasan terdakwa ketika ingin merental mobil miliknya,” tegas saksi sembari menegaskan dia baru tahu mobil ditahan karena adanya perkara penahanan sabu.

Tampak Jaksa Siska ikut melihat tanda jualbeli atau kwitansi yang tidak tertera nama saksi selalu pemilik.

Usai memeriksa Nurul Bahri yang dimintai kesaksiannya maka Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. 

Sebelum saksi Iswandi bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan Personil Ditresnarkoba Poldasu menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikawasan SPBU Arteri  Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *