Banda Aceh,Sinarsergai.com – Kegiatan Bimbingan tekhnik (Bimtek) yang telah dilaksanakan oleh aparat desa di Kabupaten Aceh Timur selama 16 hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2022-3 Juni 2022 di Hotel Id Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, menggunakan sebesar Rp. 5 Miliyar bersumber anggaran pos Covid-19 Dana Desa tahun 2022, diduga kuat telah terjadi korupsi secara berjamaah dan secara resmi telah dilaporkan oleh warga Aceh Timur Masri, Hasbi Abu Bakar, Zulmi dan Darwin Eng didampingi Pengacara ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (6/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Dijelaskan masri, dalam laporan tersebut turut diserahkan 9 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang serta adanya indikasi mark up kegiatan Bimtek “sosialisasi peningkatan akuntabilitas dana desa beserta pengadaan barang dan jasa di masa transisi covid-19 dalam pemulihan ekonomi desa” yang mengarah perbuatan untuk memperkaya diri dan orang lain.
Selain melaporkan ke Kajati Aceh, salinan laporan di sampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejaksaan Agung, Ketua Satgas Desa Kementrian Desa dan PDT dan Kepala Ombudsman masing masing di Jakarta.
Masri berharap kepada Kejati Aceh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal itu sangat penting untuk menyelamatkan dana desa, menyelamatkan uang rakyat dan mengawal kedaulatan dana desa sebagai program strategis pemerintah pusat untuk pembangunan dan kemakmuran desa.
Terakhir laporan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan masyarakat untuk pencegahan dan mengganyang para koruptor yang mencoba menggerogoti dana desa.(abn/hs)