Kajari Samosir Pimpin Rapat Tim Kordinasi PAKEM Dalam mengalisis Aliran Kepercayaan – Sinarsergai
Blog

Kajari Samosir Pimpin Rapat Tim Kordinasi PAKEM Dalam mengalisis Aliran Kepercayaan

×

Kajari Samosir Pimpin Rapat Tim Kordinasi PAKEM Dalam mengalisis Aliran Kepercayaan

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinarsergai.com – Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH, MH memimpin rapat Tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Kejari Samosir, Rabu (15/06/22).  

Hadir dalam rapat tersebut, Kasi Intelijen Tulus Yunus Abdi,SH, MH beserta staf Intelijen Kejari Samosir, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandiangan, Kaposda BIN David Sihombing, Pasi Inteldim 0210/TU, Sodogoron Situmorang, Kanit Intelkam Polres Kabupaten Samosir R.A Purba, SH, Ketua FKUB, Pdt. JM Sinaga, S.Th, Kepala Kemenag Kabupaten Samosir, Tawar Tua Simbolon dan Sekretaris Bagian Pemerintahan Kabupaten Samosir.

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi menyebutkan bahwa Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Samosir terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Disparporabud dan FKUB.

Masih dalam penyampaian secara tertulis, dalam pertemuan tersebut, Kajari Samosir menyampaikan bahwa tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Bahwa dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. 

Ini bertujuan agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *