Kejatisu Tahan Direktur PT ACR – Sinarsergai
Blog

Kejatisu Tahan Direktur PT ACR

×

Kejatisu Tahan Direktur PT ACR

Sebarkan artikel ini

Medan, Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara langsung melakukan penahanan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan kredit macat di salah satu Bank Milik BUMN sehingga negara mengalami kerugian Rp39,5 Milliar. 

Sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan saat dikonfirmasikan wartawan melalui telepon selelur, Rabu (20/07/22). 

Sambung Yos, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian administrasi dan kesehatan. “Untuk mempermudah penyidikan, maka Mujianto dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan,” ujarnya. 

Terpisah Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Purba mengakui telah menerima tahanan bernama Mujianto.”Sebelum masuk ruang tahanan, tersangka harus masuk ke ruang isolasi mandiri selama sepekan,” ujarnya. 

Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canakya (Direktur PT KAYA) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan sejumlah tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *